Pengumuman

Pengumuman Pelaksanaan dan Tata Cara Pelaporan Berkala CSR Tahun Anggaran 2026

Informasi resmi BAPPERIDA Mukomuko mengenai tata cara penyampaian laporan realisasi TJSLP berkala sepanjang tahun anggaran 2026.

Tanggal 9 Sep 2026
Baca 1 menit
Penulis Super Administrator
Langkah 3 tahap
Pengumuman Pelaksanaan dan Tata Cara Pelaporan Berkala CSR Tahun Anggaran 2026

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Mukomuko mengumumkan ketentuan pelaporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) untuk Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan Pelaporan Berkala

  1. 1
    Jadwal Pelaporan Triwulanan

Pelaporan diselenggarakan setiap akhir triwulan berjalan (Triwulan I, II, III, dan IV) melalui akun resmi mitra di portal SICERDAS.

  1. 2
    Kesesuaian Lokasi dan Program

Kegiatan CSR yang dilaporkan harus memuat informasi nama desa dan kecamatan lokasi penyaluran, bidang kegiatan (Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, UMKM, Lingkungan), serta jumlah warga yang menerima manfaat.

  1. 3
    Kelengkapan Berkas Dokumentasi

Setiap laporan wajib melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumentasi foto kegiatan beresolusi jelas, dan rincian alokasi biaya.

Pemerintah daerah mengapresiasi partisipasi tertib pelaporan dari seluruh mitra pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Mukomuko yang maju dan berdaya saing.

Bagikan: