Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Mukomuko mengumumkan ketentuan pelaporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan Pelaporan Berkala
- 1Jadwal Pelaporan Triwulanan
Pelaporan diselenggarakan setiap akhir triwulan berjalan (Triwulan I, II, III, dan IV) melalui akun resmi mitra di portal SICERDAS.
- 2Kesesuaian Lokasi dan Program
Kegiatan CSR yang dilaporkan harus memuat informasi nama desa dan kecamatan lokasi penyaluran, bidang kegiatan (Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, UMKM, Lingkungan), serta jumlah warga yang menerima manfaat.
- 3Kelengkapan Berkas Dokumentasi
Setiap laporan wajib melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumentasi foto kegiatan beresolusi jelas, dan rincian alokasi biaya.
Pemerintah daerah mengapresiasi partisipasi tertib pelaporan dari seluruh mitra pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Mukomuko yang maju dan berdaya saing.